Pembagian Taqlid
Taqlid seseorang kepada orang lain -dalam hal apa pun dan secara rasional- tidak keluar dari empat macam,yaitu:
1. Taqlid seorang alim kepada alim lainnya.
2. Taqlid seorang jahil kepada jahil lainnya.
3. Taqlid seorang alim kepada orang yang jahil.
4. Taqlid seorang yang jahil kepada orang alim.
Bagian pertama, yaitu taqlid seorang yang alim kepada orang alim lainnya, menurut penilaian akal sehat adalah suatu perbuatan yang jelek dan tidak terpuji, karena tidak ada alasan bagi orang yang telah mengetahui ( alim ) tentang suatu masalah bertaqlid kepada orang lain yang juga mengetahui permasalahan yang sama. Oleh karena itu, seorang mujtahid tidak dibenarkan dan tidak dibolehkan bertaqlid kepada mujtahid lainnya.
Bagian kedua, yaitu taqlid seorang jahil, bodoh dan tidak mempunyai ilmu pengetahuan kepada orang jahil yang sama. Sudah tentu akal sehat menilai perbuatan semacam ini sangat buruk dan tidak logis. Bagaimana mungkin orang yang bodoh bertaqlid kepada orang yang bodoh pula. Hal ini tidak ada bedanya dengan orang buta yang berkata kepada kawannya yang juga buta pula: "peganglah tanganku dan tuntunlah aku menuju ke suatu tempat di sana".
Bagian ketiga, yaitu taqlid seorang 'alim kepada orang jahil. Taqlid semacam ini adalah paling buruk dan hinanya perbuatan di mata masyarakat umum dan bahkan menurut penilaian anak kecil sekali pun. Mana mungkin orang yang dapat melihat dengan baik minta bantuan untuk dituntun ke suatu tempat kepada orang yang buta matanya.
Bagian keempat adalah: taqlid seorang jahil kepada orang alim dan pandai (ahli ilmu). Hal ini sangatlah wajar dan logis. Bahkan menurut akal sehat memang begitulah seharusnya, yaitu orang yang awam dan bodoh diharuskan bertaqlid dan mengikuti saran-saran, nasihat-nasihat, fatwa-fatwa dan jejak langkah ahli ilmu. Dalam hal ini, agama pun -terutama madzhab Ahlul Bait As- sangat menekankan dan mewajibkannya. Taqlid semacam ini tidaklah dikategorikan sebagai "taqlid buta" yang memang sangat dicela oleh akal sehat dan Al-Qur'an al-Karim. Contoh taqlid keempat ini tidak ada bedanya dengan seorang awam yang terkena penyakit tertentu berkonsultasi dan berobat kepada seorang dokter spesialisasi di bidangnya.
"Taqlid buta" adalah satu sifat yang sangat buruk, rendah dan tercela, yaitu ketika seseorang mengikuti orang lain tanpa dalil dan argumen yang jelas, kuat dan logis, baik dalam hal ibadat, maupun dalam hal adat istiadat. Baik yang diikuti itu masih hidup, atau pun sudah mati. Baik kepada orang tua dan nenek moyang, maupun kepada bangsa lain. Sifat inilah yang disandang oleh orang-orang kafir dan dungu, dari dahulu kala hingga pada zaman kita sekarang ini, dimana mereka menjalankan ibadah mereka sehari-hari berdasarkan taqlid buta dan mengikuti lampah dan perbuatan nenek-nenek moyang mereka yang tidak mempunyai dalil dan argumen sama sekali. Allah Swt berfirman: "Dan apabila dikatakan kepada mereka ( orang-orang kafir dan yang menyekutukan Allah ): "ikutilah semua ajaran dan petunjuk yang telah Allah turunkan". Mereka menjawab: "Kami hanya mengikuti segala apa yang telah dilakukan oleh nenek-nenek moyang kami". Padahal nenek-nenek moyang mereka itu tidak mengerti apa-apa dan tidak juga mendapat hidayah ( dari Allah Swt )" (Qs.Al-Baqarah : 170).
Dengan kata lain, bahwa nenek-nenek moyang mereka itu adalah orang-orang yang bodoh dan tersesat, tetapi walau pun demikian mereka tetap mengikuti dan mentaqlidinya. Mereka menolak bertaqlid kepada orang-orang yang telah mendapat hidayah dari Allah Swt, ma'sum (terjaga) dari segala kesalahan dan dosa dan ahli ilmu pengetahuan, yang sifat-sifatnya telah jelas disebutkan oleh Allah Swt di dalam Al-Qur'an al-Karim, yaitu para Nabi, Rasul, Imam-Imam suci dan para 'ulama yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah kami singgung di atas.
Para pembaca yang budiman, mengingat risalah ini sengaja dibuat seringkas mungkin, maka kami kira bukan pada tempatnya untuk menjelaskan masalah taqlid yang lebih luas lagi, terutama yang berhubungan dengan masalah "marja'iah" dan "a'lamiah".
Secara singkat kami katakan, bagi Anda yang baru baligh atau baru masuk/pindah ke madzhab Syi'ah Imamiah pada masa sekarang ini, dimana tidak ada kata sepakat dari para Ahli Khibrah tentang a'lamiah seorang mujtahid atau marja', jika ingin bertaqlid kepada seorang mujtahid atau marja', maka carilah dua orang Ahli Khibrah yang menyaksikan dan menyatakan a'lamiahnya. Di samping itu pula, tentunya Anda dituntut untuk mengenal dan memeperhatikan Ahli Khibrah tersebut, baik dari sisi akhlak, pengetahuan, zuhud, dll. Baik melalui cerita-cerita orang-orang yang mengenalnya, membaca biografi dan karangan-karangannya, atau dengan cara-cara lainnya. Karena Ahli Khibrah itulah yang menyampaikan Anda kepada seorang mujtahid atau Marja' Taqlid. Sedang Marja' Taqlid itu menyampaikan dan menyambung tali hubungan Anda dengan Imam Zaman Ajf. Dan Imam Zaman Ajf adalah sebagai tali penghubung dan "Al-Urwah al-Wustqa" kepada Allah Swt bagi setiap mukallid, bahkan secara umum bagi setiap insan dan jin yang berusaha mencari dan menelusuri jalan menuju al-Haq. Bahkan lebih dari itu, Imam Zaman Ajf yang berperan sebagai "al-Hujjah" di muka bumi pana ini, adalah sebagai tonggak dan poros utama bagi keteraturan alam semesta ini dengan segala aktivitasnya, "Lawlal Hujjah Lasaakhatil ardlu biahlihaa", jika tanpa adanya "al-Hujjah" (Imam Zaman Ajf sebagai Imam Maksum yang ke 12), akan hancur luluhlah bumi ini dengan segenap penduduk dan isinya. Pembahasan tentang Imam Zaman ajf sebagai 'al-Hujjah", "Wasilah" dan "Al-'Urwah al-Wutsqa" ini, berhubungan erat dengan pembahasan "hukum kausalitas, sebab akibat dan "Sunnatullah" di dalam pelajaran dan kajian filsafat. Hal ini tidak dapat kami bahas dalam risalah sederahana ini. Namun Anda dapat menanyakannya kepada seorang Ustadz yang telah mempelajari dan mengkaji akidah Syi'ah Imamiyah dengan baik dan mendalam.
Dengan ungkapan lain yang lebih jelas sehubungan dengan peran penting kehadiran seorang marja' dan Imam Zaman Ajf dalam kehidupan kita sehari-hari, kami katakan bahwa kita tidak akan dapat mencapai makam "mardlatillah" yang murni dan sempurna tanpa mengenal Imam Zaman Ajf dan menapaki jalan-jalan syari'at dan bimbingan beliau. Sebagaimana pula kita yang awam ini tidak mungkin akan dapat mentaati dan melaksanakan segala perintah, syari'at dan bimbingan beliau tanpa menjalankan berbagai aturan dan tata cara beribadah, bermu'amalah, bermasyarakat dst yang telah dirangkum dalam "Risâlah 'Amaliah" seorang mujtahid/marja'.
Dengan demikian, betapa urgen dan pentinganya kehadiran sebuah "Risâlah 'Amaliah" Marja' Taqlid Anda di sisi Anda. Bila hal ini dapat Anda pahami dengan baik dan benar, sehubungan dengan "Hablumminallah" dan "Hablumminannas", maka tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk mengabaikan dan membiarkan "Risâlah 'Amaliah" jauh keberadaannya dari sisi Anda, dan tidak mungkin pula Anda akan lebih mengutamakan membaca koran-koran, majalah-majalah dan media lainnya hanya sekedar untuk mengorek-ngorek informnasi dan berita-berita dunia yang tidak ada hubungannya dengan peningkatan keimanan Anda dan tidak ada kaitannya pula dengan nasib Anda di alam akhirat yang kekal abadi.
Tidaklah mengherankan apabila terdengar adanya satu dua orang yang dengan sengaja mengabaikan dan tidak mempedulikan kehadiran sebuah "Risâlah 'Amaliah" dalam peraktik kehidupannya sehari-hari, dan mereka itu lebih mengutamakan sisi afkar (pemikiran) dan aqidah global dalam madzhab Syi'ah Imamiah, lantaran mereka belum dapat memahami dengan baik bagaimana menggapai keridlaan Imam Zaman Ajf sebagai langkah "wasilah" menuju titik sasaran utama dan terakhir "Mardlatillah Swt".
Harapan dan do'a kami, semoga kini tidak terdengar lagi ungkapan-ungkapan seperti: "Yang penting kan pemikiran, fiqih itu tidak perlu", atau "Untuk memjadi Syi'ah cukup dengan mempercayai dua belas Imam, dan tidak perlu mempraktikkan fiqih Syi'ah sebelum akidah kita mantap". Padahal, sekedar mengkaji dan meyakini adanya dua belas Imam tidaklah ada artinya sama sekali, apabila dalam beramal ibadah masih meyakini dan mengikuti aturan-aturan yang datang dari selain meraka.
Demi untuk mempermudah para pecinta dan pengikut setia ajaran Ahlul Bait As di Tanah Air tercinta yang ingin bertaqlid kepada Imam Khamene'i Hf (Ayatullâh al-'Uzma Sayyid Ali al-Khamene'i Hf), maka kini kami tunjukkan dua orang Ahli Khibrah yang telah menyaksikan dan menyatakan a'lamiah beliau. Dua orang Ahli Khibrah itu ialah: 1.Ayatullâh Syaîkh Muhammad Yazdi Hf. 2.Ayatullâh Sayyid Ja'far al-Karimi Hf. Informasi tentang dua orang Ahli Khibrah ini kami peroleh langsung dari kantor Sayyid al-Qa'id Hf pada tanggal 21 Rabi'ul Awwal Th. 1421 H. Isi surat yang kami ajukan dengan bahasa arab tersebut kurang lebih demikian isinya:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Bismihi Ta'ala
Dengan ini kami kabarkan kepada Antum (Petugas istiftaat) yang mulia – sesuai dengan pengetahuan kami yang dangkal – bahwa mayoritas mutasyayyi'in di negeri kami (Indonesia) bertaqlid kepada yang mulia Ayatullâh al-'Uzma Sayyid Ali Khamene'i Hf.. Hal itu demi menghimpun pada pribadi beliau yang mulia antara Marja'iah dan Qiyadah atau Wilayah, dan nyatanya memang maslahat menuntut demikian. Disamping itu pula bahwa beliau telah masyhur dengan predikat a'lam dari sisi politik, bahkan lebih dari itu, Imam Khomeini ra yang agung telah memberikan isyarat tentang kelayakan beliau dalam hal tersebut. Dan para mutasyayyi'in tersebut bertaqlid kepada beliau yang mulia tanpa muroja'ah terlebih dahulu kepada Ahli Khibrah . Dan apabila Antum berpendapat bahwa taqlid semacam ini tidak dianggap sah, artinya: mereka itu harus muroja'ah terlebih dahulu kepada Ahli Khibrah untuk mengokohkan a'lamiah beliau, maka hal itu merupakan tugas yang sulit buat mereka dan taklif yang tidak mampu untuk dipikul ( Lâ Yukallifullâhu nafsan illâ wus'ahaa ).
Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kepada Antum yang terhormat agar kiranya dapat menunjukkan kami atau menyebutkan nama-nama Ahli Khibrah yang mendukung a'lamiah Ayatullâh al-'Uzma Sayyid Ali Khamene'i Hf. Karena terus terang, kami sendiri tidak mampu untuk meneliti dan mohon penjelasan tentang a'lamiah beliau secara langsung dari Ahli Khibrah . Oleh karena itulah kami bertawassul kepada Antum untuk dapat bertaqlid kepada beliau yang mulia. Semoga Antum mendapatkan ganjaran yang besar dari sisi Allah Swt. Amin……
Qom al-Muqaddasah, 17 Jumaditsatsni 1420 H.
Abu Qurba
Assalamu'alaikum wr. Wb.
Jawab:
Bismihi ta'ala
Setelah Ahli Khibrah seperti "Himpunan Guru-guru Hawzah" (Jamâ'atul Mudarrisin) – semoga Allah Swt memberkahi mereka – membuat kesaksian atas bolehnya bertaqlid kepada yang mulia Ayatullâh Sayyid Ali Khamene'i Hf bagi seluruh kaum muslimin dan bahwa bertaqlid kepada beliau dapat dipertanggung jawabkan dan juga setelah sekelompok dari mereka mengadakan kesaksian atas a'lamiah beliau seperti Ayatullâh Sayyid Ja'far al-Karimi dan Ayatullâh Muhammad Yazdi dan 'Ulama-'Ulama lainnya, maka setelah itu, tidak ada lagi peluang keraguan dan kesamaran atas sahnya taqlid mereka; seluruh ikhwan mu'minin di Indonesia, begitu pula kaum mu'minin di negara-negara lainnya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Qom, 21 Rabi'ul Awwal 1421 H
Kantor istifta Sayid Imam Ali Khamene' Hf
Appendix :
Menimbang dan mengingat:
1. Adanya hubungan erat antara pembayaran, penyerahan dan pengelolaan uang dan harta khumus dengan masalah taqlid.
2. Banyaknya pertanyaan yang sampai di Daftar Rahbar (kantor Ayatullâh Sayyid Imam Ali Khamene-i Hf) tentang masalah penyerahan dan pengelolaan uang dan harta khumus.
3. Demi memberikan petunjuk, bimbingan dan saran syar'i kepada kaum mutasyayyi'in di seluruh tanah air tercinta dan di belahan dunia lainnya agar menyerahkan uang khumus dan mengelolanya sesuai dengan aturan, ketentuan yang berlaku dan hukum syar'i.
4. Demi menghindari hal-hal yang tidak syar'i sehubungan dengan masalah khumus.
5. Risâlah 'Amaliah tidak menjelaskan masalah ini dengan detail dan terkadang timbul salah paham dari pembaca atau pendengar tentang masalah yang bersangkutan.
Maka – menurut al-haqir – alangkah baiknya apabila risalah taqlid singkat dan sederhana ini kami tambahkan (appendix) dengan menjelaskan beberapa masalah yang berhubungan dengan pembayaran dan pengelolaan khumus.
Masalah Pertama
Hukumnya wajib membayar atau menyerahkan khumus (seperlima dari keuntungan atau kelebihan bersih, yaitu setelah digunakan untuk biaya hidup sehari-hari setelah masa satu tahun) kepada "Wali Urusan Khums" yaitu Marja' Taqlid Anda masing-masing. Jelasnya adalah apabila Anda bertaklid kepada Ayatullâh Sayyid 'Alî Khamene-i Hf, maka Anda wajib menyerahkan khumus Anda kepada beliau, apabila si Fulan bertaklid kepada Ayatullâh Sayyid Ali Sistani Hf, maka ia wajib menyerahkan khumusnya tersebut kepada beliau, dan begitulah seterusnya, sesuai dengan fatwa kebanyakan Marâji'.
Masalah Kedua
Saham (bagian) Imâm Ma'sum dan saham Sadat sekalipun, wajib diserahkan kepada Wali Urusan Khumus, dan tidak boleh menggunakan atau mengelola harta khumus tersebut tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Wali Urusan Khumus.
Masalah Ketiga
Apabila tidak memungkinkan bagi Anda untuk membayar atau menyerahkan uang khumus secara langsung kepada Marja' Taqlid Anda, karena jauhnya tempat tinggal Anda misalnya, seperti kaum mutasyayyi'in yang tinggal di Indonesia dll, maka Anda boleh dan wajib menyerahkannya kepada wakilnya yang resmi yaitu yang telah mendapatkan surat izin dari marja' yang bersangkutan untuk mengambil dan mengumpulkan khumus tersebut untuk nantinya diserahkan kepada marja' yang bersangkutan.
Masalah Keempat
Apabila Anda merasa ragu; apakah seseorang yang akan Anda serahkan uang khumus itu betul-betul telah mendapatkan surat izin resmi dari Marja' Taqlid Anda ataukah tidak, maka dalam hal ini hendaknya Anda memohon padanya dengan penuh hormat dan sopan agar ia bersedia memperlihatkan pada Anda surat izin tertulis dari Marja' yang bersangkutan. Sudah tentu, jika memang ia betul-betul sebagai wakil pengumpul khumus resmi marja' Anda, pasti ia akan menerima Anda dengan senyum penuh sopan dan senang hati untuk memperlihatkan surat izin tersebut pada Anda. Dan apabila ia menolak untuk memperlihatkan surat izin resmi tertulis terssebut, maka Anda bisa menghubungi Marja' Taqlid Anda via telpon atau E-mail. Dan sebaiknya Anda tidak/jangan membayar khumus kepadanya
Masalah Kelima
Apabila Anda telah atau sudah pernah menyerahkan khumus kepada seseorang, kemudian Anda merasa ragu; jangan-jangan orang yang Anda serahkan khumus itu tidak atau belum memperoleh surat izin resmi dari marja' Anda, ataupun Anda tidak merasa yakin kalau uang khumus tersebut ia sampaikan dan ia serahkan kepada marja' Anda, maka dalam hal ini hendaknya dengan penuh hormat dan sopan pula Anda minta tanda bukti pemberian khumus yang telah di stempel oleh Marja' Taqlid Anda. Karena biasanya dan pada umumnya, setiap orang dan setiap wakil urusan khumus yang menyerahkan harta atau uang khumus mutasyayyi'in kepada Marja' Taqlid yang bersangkutan, akan dicatat dengan baik dan diberikan surat tanda bukti penyerahan khumus tersebut semacam kwitansi yang telah distempel atau di tandatangani. Apabila ia dapat membuktikan dan memperlihatkan surat tanda bukti pembayaran khumus tersebut, maka secara syar'i khumus Anda dinilai sah.
Masalah Keenam
Apabila Anda merasa yakin (dengan qârinah-qârinah dan bukti-bukti yang Anda lihat atau dengar) bahwa si Fulan bukan pengumpul khumus bagi Marja' Taqlid Anda, atau ia tidak menyerahkannya kepada marja' Anda, atau ia menggunakan dan mengelola harta khumus itu tanpa memperoleh izin dari marja' Anda, maka dalam hal ini janganlah Anda menyerahkan khumus Anda kepada orang tersebut. Kemudian apabila pada kondisi semacam itu Anda tetap ngeyel dan menyerahkan khumus kepadanya, apakah dalam hal ini khumus Anda itu dianggap sah ataukah tidak? Kalau tidak dianggap sah, apakah Anda wajib mengulangi pembayaran khumus lagi ataukah tidak?. Nah, apabila hal semacam ini terjadi pada diri Anda, kami persilahkan Anda menanyakan masalah terebut kepada Marja' Taklid Anda via E-mail fatwa@leader.ir atau ke E-mail: telagahikmah@yahoo.com
Masalah Ketujuh
Biasanya dan sudah menjadi maklum serta merupakan satu kemestian bahwa setiap Marja' Taqlid mempunyai wakil-wakil urusan/pengumpul khumus di negara-negara yang terdapat kaum mutasyayyi'in yang bertaqlid pada marja' yang bersangkutan, tanpa kecuali negara kita Indonesia. Di Indonesia terdapat beberapa orang (bukan hanya satu orang) wakil urusan khumus, zakat, hak tasarruf dan lain-lain yang biasa dikenal sebagai Umur Hisbiyah (Hal-hal yang berhubungan dengan masalah pengumpulan khumus, kafarah, zakat, pengelolaan dan penggunaannya fi sabilillah dan fi mardlatillah, dll sesuai dengan wewenang yang telah diberikan), yang telah memperoleh surat izin resmi dari Marja' Taqlid Ayatullâh Sayyid Imâm 'Alî Khamene-i Hf. Maka sebaiknya, sewajarnya dan sudah semestinya Anda mengenal dan mengetahui dengan baik siapakah mereka itu. Bila Anda mendapatkan kesulitan dalam mengenal mereka, silahkan Anda melayangkan surat ke alamat di atas.
Bila Anda dapat memahami dan mengetahui betapa sulitnya seseorang mencapai peringkat mujtahid, terlebih lagi peringkat marja', maka Anda akan memahami dan mengetahui pula betapa tinggi derajat dan mulia kedudukan orang-orang yang telah mencapai derajat tersebut. Bila Anda pun dapat mengerti dan mengetahui betapa sulitnya seorang Marja' Taqlid dan wakil-wakilnya (termasuk Lajnah Istiftaat) dalam menjawab dan memecahkan berbagai persoalan dan problema masyarakat muqallidnya, maka Anda pun akan mengerti dan mengetahui pula betapa tinggi, mulia, suci dan sakralnya orang-orang yang menduduki kursi marja'iyah dan juga orang-orang yang menduduki kursi wikalahnya.
Harapan dan doa kami, semoga suatu saat nanti kita sudah mempunyai seorang mujtahid yang mampu menjadi penyambung lisan Wali Faqih dan Marja' baik dalam tutur kata maupun dalam amal perbuatannya, sehingga dapat mengatasi dan menyelesaikan berbagai problema masyarakat kaum muslimin dan kaum mutasyayyi'in khususnya. Bukan seorang mujtahid yang malah membuat problem di tengah-tengah masyarakat Islam.
Akhi dan ukhti fillah, ketahuilah sesungguhnya orang-orang yang telah mencapai peringkat mujtahid dan marja' (dalam makna yang sebenarnya), adalah sebaik-baiknya manusia yang hidup di muka bumi ini (setelah Imâm Ma'sum tentunya), dan jauh lebih mulia dan tinggi kedudukannya dibandingkan malaikat Allâh Swt.
Sebagian dari masalah-masalah di atas, Anda dapat merujuknya pada kitab Istiftaat jilid 1,hal. 313 pada bab Wali amril khumus wa al wukala-i wa maurid as sharf. Dengan kata lain, beberapa masalah tersebut kami tulis sesuai dengan fatwa Rahbar kita (semoga Allah Swt senantiasa menjaga beliau dan orang-orang yang loyal kepadanya).[]
[1] . Yang dimaksud dengan ahli khibrah pada bab taklid adalah: Seseorang yang telah mampu menilai dan menetapkan kemujtahi dan kea’lamiyahan seseorang dan juga mampu menilai dan membedakan bahwa si fulan A sudah mencapai peringkat mujtahid atau marja’, sementara si fulan B belum. Atau si fulan A lebih alim dalam berijtihad dibandingkan dengan fulan B. kemampuannya itu diperoleh lantaran telah lama belajar dan mendalami ilmu-ilmu agama seperti ushul fiqih, fiqih, tafsir dan lain-lain. Ahli khibrah itu tidak mesti mujtahid, artinya seseorang dapat mencapai derajat ahli khibrah sekalipun belum mencapai peringkat mujtahid. Tetapi jika seseorang telah mencapai peringkat mujtahid bisa diyakini telah mencapai maqam ahli khibrah. Hingga saat ini kami belum pernah mendengar atau menerima informasi bahwa ada di antara ikhwan kita yang telah mencapai peringkat ahli khibrah, baik ikhwan kita yang belajar di hauzah Qum al-Muqaddasah, apalagi yang tidak mengecap pendidikan hauzah ilmiah. Wallahu a’lam.
__._,_.___